BAB 7
KEWAJIBAN
Pengertian
FASB mendefinisikan kewajiban dalam rerangka konseptualnya sebagai
berikut (SFAC no. 6,prg. 35);
Kewajiban
adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa depan yang cukup pasti dari keharusan
sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer asset atau menyediakan/
menyerahkan jasa kepada kesatuan lain dimasa mendatang sebagai akibat transaksi
atau kejadian masa lalu.
Pengorbanan Manfaat Ekonomik
Untuk
dapat disebut sebagai kewajiban, suatu objek harus dapat memuat suatu tugas (duty) atau tanggung jawab (responbility) kepada pihak lain untuk
melunasi, menunaikan atau melaksankaannya dengan cara mengorbankan manfaat
ekonomik yang cukup pasti dimasa mendatang. Pengrobanan manfaat ekonomik dapat
diwujudkan dalam bentuk transfer atau penggunaan asset kesatuan usaha.
Keharusan Sekarang
Pengertian
sekarang ”Present” dalam hal ini
mengacu pada dua hal ; waktu dan adanya. Waktu yang dimaksaud adalah tanggal
pelaporan (neraca). Artinya, pada tanggal neraca kalau perlu atau kalau
dipaksakan (secara yuridis, etis, dan rasional) pengorbanan ekonomik harus
dipenuhi karena keharusan untuk itu telah ada.
Keharusan Kontraktual adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau
peraturan hukum yang didalamnya kewajiban bagi
suatu kesatuan usaha dinyatakan secara eksplisit atau implisitdan mengikat.
Keharusan
konstruktif adalah keharusan yang timbul akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka
menjalankan atau memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik
usaha yang baik (best business practice)
atau etika bisnis (business ethic)dan
bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
Keharusan demi keadilan adalah keharusan yang ada
sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi
perusahaan semata-mata karena panggilalan etis atau moral daripada karena peraturan
hukum atau praktik bisnis yang sehat.
Keharusan Bergantung atau bersyarat adalah keharusan
yang pemenuhannya (jumlah rupiahnya atau jadi-tidaknya dipenuhi) tidak pasti
karena bergantung kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu
dimasa mendatang.
Kebergantungan adalah suatu
kondisi, situasi atau serangkaian keadaan yang melibatkan ketidakpastian yang
menyangkut laba atau rugi yang mungkin terjadi.
Akibat Transaksi atau Kejadian Masa lalu
Transaksi atau keajadian masa
lalu yang dimaksud disini adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban sekarang
telah terjadi. Sebagai contoh; karena
perusahaan mendapat penjaman bank (dengan Kontrak), keharusan sekarang berupa
keharusan kontraktual timbul pada akhir periode akuntansi (berupa pokok
pinjaman dan bunga) yang menuntut pengorbanan sumber ekonomik masa mendatang
(suatu saat setealh akhir periode tersebut).
Kewajiban tak-bersyarat
Konsep ini menyatakan bahwa
walaupun kontrak tyelah ditanda tangani, salah satu pihak tidak mempunyai
kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang menjadi hak pihka lain.
Dalam hal kontrak, Most (1982, hlm. 352) menunjukan bahwa titik atau saat
tersebut dapat berupa:
1.
Tanggal Kontrak ditanda tangani
2.
Tanggal objek kontrak telah diperoleh salah satu pihak.
3.
Tanggal objek kontrak telah siap digunkan oleh salah satu
pihak
4.
Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan
oleh pihak lain
5.
Tanggal objek kontrak telah disetrahkan.
6.
Tanggal telah diterima/dibayarnya uang muka, kalau ada.
7.
Dalam kasus konstruksi jangka panjang:
a.
Suatu titik selam konstruksi berjalan
b.
Pada saat konstruksi dimulai
Hal yang harus dipertimbangkan
dalam memilih saat yang tepat yaitu:
a.
Pemenuhan definisi aset dan kewajiban
b.
Kekuatan mengikat
c.
Kebermanfaatan bagi keputusan
d.
Karakteristik pendukung
e.
Keharusan membayar kas
f.
Identitas terbayar jelas.
g.
Berkekuatan hukum
Pengakuan, Pengukuran, dan Penilaian
Pengakuan, merupakan prosedur aplikasi yang menandai adanya elemen
dan saat dipenuhinya kriteria pengakuan umum. Kam mengajukan empat kaidah
pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu (hlm. 119-120):
1.
Ketersediaan dasar hukum
2.
Keterterapan konsep dasar konservatisma
3.
Ketertentuan substansi ekonomik transaksi
4.
Keterpurukan nilai kewajiban. Hendriksen dan van Breda
(1991, hlm.675-676) menunjukkan saat-saat untuk mengakui kewajiban yaitu;
a.
Pada saat penandatanganan kontrak bila saat pada saat itu
hak dan kewajiban telah meningkat.
b.
Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa
yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
c.
Bersamaan dengan pengakuan aset.
d.
Pada akhir peroda karena penggunaan asa akrual melalui
proses penyesuaian.
Pengukuran, yang paling objektif untuk menentukan kos kewajiban pada
saat terjadinya adalah penghargaan sepakatan dalam transaksi-transaksi tersebut
dan bukan jumlah rupiah pengorbanan ekonomik masa datang.
a.
Kewajiban dalam pembelian Kredit
b.
Dsikun dan Premium Utang Obligasi
c.
Makna Harga Efektif Obligasi
d.
Dsikun Obligasi
e.
Premium Obligasi
f.
Kewajiban Moneter dan Non-moneter
Penilaian, adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dikorbankan
seandainya pada saat tersebut kewajiban harus dilunasi atau penentuan nilai
sekarang kewajiban.
Pelunasan, adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh
suatu kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi
normal usaha, sehingga ia terbebas dari kewajiban tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar